Surat-Surat Berharga

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
      Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :

a)   Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

b)   Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.

c)   Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .

d)   Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.

Jenis-Jenis Surat Berharga
       Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1.  Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
      Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.
     Dalam lalu lintas hukum , surat berharga ini sering disebut  “ warden , papicren, atau “ effecten “.
            Surat berharga sering dibuat dalam 2 jenis  yaitu :
1 An  Toonder    atau surat atas pengganti, dimana surat ini bisa diuangkan atau dipergunakan oleh siapa saja yang memegangnya.
2. An  Order  adalah surat atas nama yang hanya bisa dicairkan oleh orang yang tercantum namanya dalam surat itu. 
Berdasarkan jenisnya itu maka surat berharga itu memiliki cara peralihan yang berbeda yaitu :
1.  Bagi surat berharga yang  An Order maka pemindah tanganannya hanya bisa dilakukan dengan membuat “ akta  cesie “ yaitu akta pemindah  tanganan surat berharga.
2. Bagi surat berharga yang An toonder maka peralihannya dilakaukan  dengan  cara endosemen  yaitu membuat keterangan pemindah tanganan dibelakang surat  berharga tersebut.

Contoh surat berharga  yaitu :
a.    Cheque  yaitu suatu perintah pembayaran tertulis sejumlah uang tertentu oleh seorang klien tertentu biasanya nasabah bank kepada bankirnya dengan menyerahkan surat cheque tersebut. Pengaturan cheque itu dapat dilihat dalam pasal 178- 229  KUH  Dagang.
b.    Wesel adalah suatu surat perintah pembayaran yang memuat kata kata “ wesel, tanggal dan tempat ditanda tanganinya, dan berisi perintah kepada untuk membayar tanpa sarat sejumlah uang tertentu pada tempat tertentu, dan pada orang tertentu ( an order). Lihat pasal 100 KUH Dagang;
c.    Konosemen ( Bill Of Lading)  adalah surat yang ditanda tangani oleh pengangkut sebagai bukti pengangkutan barang yang akan diangkut ke suatu tempat dan akan diserahkan kepada seorang pada tempat tujuan ( pasal 506 KUH.Dagang).
Disamping surat surat berharga masih banyak lagi jenis jenis surat berharga dalam lalu lintas bisnis  yang tentunya akan dibahas khusus dalam mata kuliah lanjutan dalam materi khusus hukum bisnis.
Surat berharga (commersial paper) :
·         Surat yang bernilai ekonomis (bernilai uang)
·         Surat yang dapat dapat menggantikan uang tunai
·         Surat berharga (dok. Berharga)
Surat Berharga (check, wesel dan konosemen-bill of lading) dan surat yang berharga (ijazah, KTP, SIM, dsb)

Surat berharga: kontrak-terlibat pihak2 yang berkontrak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar, Struktur, Fungsi dan Corak Kepemimpinan (Hierarki) dalam Gereja Katolik

Dongeng Manggarai: Tombo ca anak koe ata oke le eman

HUKUM ADAT SUKU ASMAT