Postingan

Menampilkan postingan dengan label Narkotika

Eksistensi Verdoovende Middelen Ordonantie 1927

A.     PENDAHULUAN Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu kejahatan yang grafiknya terus meningkat. Hampir semua masyarakat dengan tanpa membedakan status sosial dapat dimasuki oleh narkotika dan psikotropika, seperti anak-anak, pelajar, mahasiswa, selebritis, lembaga profesional dan tidak sedikit para oknum pejabat. Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati ( concensual crimes ). Semua pihak terlibat dalam tindak pidana narkotika dan psikotropika. Para pihak menjadi pelaku dan sekaligus korban. Sebagai tindak pidana yang disepakati, antara pelaku dan korban telah bersama-sama sepakat dalam tindak pidana ini sehingga untuk menentukan sebagai korban akan semakin rancu dan tidak jelas. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda telah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan m...