Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2014

Hukum Dagang

Berdasarkan ruang lingkup pemberlakuannya, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat/perdata (BW). Hukum dagang terletak di dalam Buku III Hukum perdata yang mengatur tentang perikatan dan perusahaan. Di dalam KUHP (lama), definisi pedagang diatur dalam pasal 2, 3, dan 4. Pasal 2 : Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan. pasal 3 : perbuatan perniagaan adalah kegiatan membeli barang untuk dijual kembali. pasal 4 : yang termasuk perbuatan perniagaan adalah makelar.  Di dalam pasal 4, menjual dan membeli sama pentingnya, berbeda dengan pasal 3 yang mementingkan kegiatan menjual. Setelah amandemen UUD, kata "pedagang" diganti "penguasa" atau "perusahaan". pengertian pedagang adalah mereka yang melakukan atau menyuruh orang lain untuk melakukan kegiatan perusahaan.  Pemerintah memberi definisi pedagang/perusahaan  sebagai kegiatan terus-menerus dalam bentuk tertentu mencari laba secara terus-menerus dan ta

ATTITUDE AGAINST THE LAW AS A RESULT DISORIENTATION OF LAW

PART I  INTRODUCTION  1. Background Since the beginning of the formation history of mankind in the context of interaction in the community, is a question of rules or norms incarnation required in order to achieve harmonization. In empirical sociological, rules or norms are demands or key in achieving stabilization of the interaction so that violations of rules or norms will be sentenced or social sanctions.  Rule of law is derived from the social rules of life in society is an umbrella. According to Saifullah, in his book Reflections on Sociology of Law, which is not a civilized society is a society that does not have a social norm, or the people who deny or deviate from the social norm. In human history this has a lot to prove.  Interaction of human life in society throughout the journey of life no one walks straight, smooth, and safe. Throughout human life, persengkataan, crime, injustice, discrimination, social inequality, racial conflict and so are colorful than realit

SIKAP MELAWAN HUKUM SEBAGAI AKIBAT DISORIENTASI HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang. Sejak awal sejarah pembentukan umat manusia dalam konteks interaksi dalam masyarakat, persoalan kaidah atau norma merupakan jelmaan yang dibutuhkan dalam upaya mencapai harmonisasi. Secara empirik sosiologis, kaidah atau norma adalah tuntutan atau kunci dalam mencapai stabilisasi interaksi sehingga pelanggaran akan kaidah atau norma  akan dijatuhi hukuman atau sanksi sosial. Kaidah hukum yang bersumber dari kaidah sosial merupakan payung kehidupan dalam masyarakat. Menurut Saifullah, dalam bukunya yang berjudul Refleksi Sosiologi Hukum, masyarakat yang tidak beradab adalah masyarakat yang tidak mempunyai kaidah sosial, atau masyarakat yang mengingkari  atau menyimpang dari kaidah sosial tersebut. Dalam sejarah kehidupan manusia hal ini telah banyak dibuktikan. Interaksi kehidupan manusia dalam masyarakat sepanjang perjalanan hidup tidak ada yang berjalan lurus, mulus, dan aman-aman saja. Sepanjang kehidupan manusia, persengkataan, kejah