Hukum Dagang
Berdasarkan ruang lingkup pemberlakuannya, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat/perdata (BW). Hukum dagang terletak di dalam Buku III Hukum perdata yang mengatur tentang perikatan dan perusahaan. Di dalam KUHP (lama), definisi pedagang diatur dalam pasal 2, 3, dan 4. Pasal 2 : Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan. pasal 3 : perbuatan perniagaan adalah kegiatan membeli barang untuk dijual kembali. pasal 4 : yang termasuk perbuatan perniagaan adalah makelar. Di dalam pasal 4, menjual dan membeli sama pentingnya, berbeda dengan pasal 3 yang mementingkan kegiatan menjual. Setelah amandemen UUD, kata "pedagang" diganti "penguasa" atau "perusahaan". pengertian pedagang adalah mereka yang melakukan atau menyuruh orang lain untuk melakukan kegiatan perusahaan. Pemerintah memberi definisi pedagang/perusahaan sebagai kegiatan terus-menerus dalam bentuk tertentu mencari laba secara terus-menerus dan ta