Hukum Dagang

Berdasarkan ruang lingkup pemberlakuannya, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat/perdata (BW). Hukum dagang terletak di dalam Buku III Hukum perdata yang mengatur tentang perikatan dan perusahaan. Di dalam KUHP (lama), definisi pedagang diatur dalam pasal 2, 3, dan 4.
Pasal 2 : Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan.
pasal 3 : perbuatan perniagaan adalah kegiatan membeli barang untuk dijual kembali.
pasal 4 : yang termasuk perbuatan perniagaan adalah makelar. 
Di dalam pasal 4, menjual dan membeli sama pentingnya, berbeda dengan pasal 3 yang mementingkan kegiatan menjual.

Setelah amandemen UUD, kata "pedagang" diganti "penguasa" atau "perusahaan". pengertian pedagang adalah mereka yang melakukan atau menyuruh orang lain untuk melakukan kegiatan perusahaan. 
  • Pemerintah memberi definisi pedagang/perusahaan  sebagai kegiatan terus-menerus dalam bentuk tertentu mencari laba secara terus-menerus dan tanpa putus atau terang-terangan. Dalam bentuk tertentu artinya, mengambil salah satu bentuk dari perusahaan. Terang-terangan artinya, mudah dipahami oleh orang lain. 
  • Menurut Polak, Perusahaan : kegiatan yang ada untung-ruginya. Baru ada perusahaan, jika kegiatannya diperhitungkan untung-ruginya dan dibuat pembukuan. 
Hubungan KUHD dan KUHPerdata
Pasal 1 KUHD: ....
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak mematikan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lex spesialis derogat legi generali, membubarkan Firma oleh KUHD.

Tambahan:

Menjalankan Perusahaan vs Menjalankan Pekerjaan. 
Kegiatan perusahaan tentu berbeda dengan kegiatan profesi. Kegiatan perusahaan lebih banyak mencari laba, sementara kegiatan profesi (menjalankan pekerjaan) adalah kegiatan yang menjadi kewajiban kita dan bernilai sosial. Dalam hubungannya dengan kegiatan perusahaan dan kegiatan profesi, yang menjadi nilai pembandingnya adalah soal motif di balik dua kegiatan itu. Orang yang menjalankan Perusahaan adalah orang yang berinisiatif untuk memperoleh uang tambahan dengan bekerja di luar jam kerja, yakni menyiapkan waktu lain untuk mencari uang tambahan. Sementara orang yang menjalankan pekerjaan adalah mereka yang bekerja sesuai jam kerja dan tidak mencari keuntungan/penghasilan lain selain gaji yang sudah ditentukan. Contoh pekerjaan perusahaan adalah notaris, advokat, dan juru sita, dan dokter yang membuka jam praktik sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar, Struktur, Fungsi dan Corak Kepemimpinan (Hierarki) dalam Gereja Katolik

Dongeng Manggarai: Tombo ca anak koe ata oke le eman

HUKUM ADAT SUKU ASMAT