Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

ANALISIS HUKUM DALAM KASUS PENIMBUNAN BBM ILEGAL DI BATAM

BAB I PENDAHULUAN 1.       Latar Belakang Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia merupakan negara hukum”. Hal tersebut menunjukkan bahwasanya hukum memiliki peranan yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Maka selain adanya hukum yang bersifat umum, di indonesia pun juga mengatur terkait hukum pidana militer. Di indonesia militer dipandang sebagai orang-orang khusus yang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Terhadap mereka diberlakukan aturan-aturan yang khusus juga, yaitu yang kita kenal sebagai Hukum Pidana Militer. Hukum pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana kejah

Tempus Delicti Dan Locus Delicti Kasus “Penyengkapan”

1. Pengertian Locus Delicti Locus Delicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. Locus delicti perlu diketahui untuk: a) Menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak. Ini berhubung dengan pasal 2-8 KUHP. b) Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya. Ini berhubung dengan kompetensi relatif. Pasal 84 (1) KUHAP yang memuat prinsip dasar tentang kompetensi relatif, Yakni pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan di dalam daerah hukumnya. Teori locus delicti. Ada empat teori untuk menentukan tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti atau tempat kejadian perkara. i. De leer van de lichamelijke daad Teori yang didasarkan kepada perbuatan secara fisik. Itulah sebabnya teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebag

HAK TANGGUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Jumlah luasnya tanah yang dapat dikuasai oleh  manusia terbatas sekali, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah. Selain bertambah banyaknya jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk tempat perumahan, juga untuk perkebunan, peternakan, pabrik-pabrik, perkantoran, tempat hiburan, dan jalan-jalan untuk perhubungan. . Oleh karena itu, semakin lama seolah-olah tanah menjadi sempit, menjadi sedikit, sedangkan permintaan selalu bertambah, maka tidak heran kalau nilai tanah jadi meningkat tinggi. Meningkatnya nilai tambah tersebut, kemudian mendorong manusia untuk menggunakan tanahnya untuk keperluan lain. Keperluan lain itu misalnya, tanah dijadikan oleh sebagian orang sebagai jaminan untuk pelunasan utang tertentu.