Tempus Delicti Dan Locus Delicti Kasus “Penyengkapan”

1. Pengertian Locus Delicti
Locus Delicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana.
Locus delicti perlu diketahui untuk:
a) Menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak. Ini berhubung dengan pasal 2-8 KUHP.
b) Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya. Ini berhubung dengan kompetensi relatif. Pasal 84 (1) KUHAP yang memuat prinsip dasar tentang kompetensi relatif, Yakni pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan di dalam daerah hukumnya.

Teori locus delicti.
Ada empat teori untuk menentukan tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti atau tempat kejadian perkara.
i. De leer van de lichamelijke daad
Teori yang didasarkan kepada perbuatan secara fisik. Itulah sebabnya teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana/locus delicti adalah tempat dimana perbuatan tersebut dilakukan.
Menurut teori ini, bahwa secara fisik perbuatan atau tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terjadi dan berlangsung di sebuah ruko di jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Oleh karena itu yang berwenang mengadili kasus ini adalah pengadilan negeri Jakarta Barat.
ii. De leer van het instrument
Teori yang didasarkan kepada berfungsinya suatu alat yang digunakan dalam perbuatan pidana. Jadi teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana alat yang digunakan dalam tindak pidana bereaksi.
Menurut Teori ini bahwa alat yang digunakan tersangka dalam melakukan penyekapan adalah ruangan toko di jalan Hayam wuruk Jakarta Barat, dengan demikian maka yang berwenang mengadili kasus ini adalah pengadilan negeri Jakarta Barat.
iii. De leer van het gevolg
Teori ini didasarkan kepada akibat dari suatu tindak pidana. Menurut teori ini bahwa yang dianggap sebagai locus delicti adalah tempat dimana akibat dari pada tindak pidana tersebut timbul.
Menurut teori de leer van het gevolg, bahwa akibat dari penyekapan itu adalah tidak bebasnya dua orang korban, yakni Ahmad Zamani dan Sunan Arifin untuk melakukan aktivitas sehari-hari atau tinggal bersama keluarganya di cilacap, Jawa Tengah. Dengan demikian pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah pengadilan negeri Jakarta Barat dan pengadilan negeri Jawa Tengah. Karena penyekapan terjadi di Jakarta Barat dan keluarga yang ditinggalkan berada di Jawa Tengah. .
iv. De leer van de meervoudige pleets
Menegaskan bahwa yang diaanggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana yaitu tempat-tempat di mana perbuatan tersebut secara fisik terjadi, tempat dimana alat yang digunakan bereaksi, dan tempat dimana akibat dari tindak pidana tersebut timbul.
Sedangkan menurut teori de leer van de meeervoudige plaats, bahwa karena secara fisik tindak pidana tersebut terjadi di Jakarta Barat demikian pula alat yang digunakan dalam penyekapan tersebut bekerja/ berfungsi di tempat yang sama maka atas dasar itu pengadilan negeri jakarta Barat yang berwenang mengadilinya. Atau dapat juga kasus ini diadili di pengadilan negeri Jawa Tengah, karena akibat yang timbul yakni keluarga korban tidak bisa tinggal bersama korban

2. Tempus Delicti
Tempus Delicti, Tempus dari kata Tempo yang berarti waktu, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi waktu terjadinya perbuatan pidana. Teori tempus delicti
· Teori Tempus Delicti antara lain yaitu:
a) Teori perbuatan jasmani
Menurut teori perbuatan jasmani atau perbuatan materiil, waktu tindak pidana adalah waktu di mana perbuatan jasmani yang menjadi unsur tindak pidana itu pada kenyataannya diwujudkan.
Menurut teori perbuatan jasmani, bahwa perbuatan/tindakan secara fisik yakni penyekapan dua orang korban yakni Ahmad dan Sunan hingga korban tidak bisa beraktivitas dan tidak bisa bertemu dengan keluarganya pada kamis, 19 September 2013.
b) Teori alat
Menurut teori alat, waktu tindak pidana ialah waktu di mana alat digunakan dan bekerja efektif dalan hal terwujudnya tindak pidana. Menurut teori ini, bahwa berfungsinya ruangan sebagai sarana untuk menyekap dua orang korban, terjadi tanggal 19 September 2013.
c) Teori akibat
Menurut teori akibat, waktu tindak pidana ialah waktu di mana akibat dari perbuatan itu timbul. Menurut teori ini, bahwa akibat dari penyekapan Ahmad dan Arifin tanggal 9 September 2013 adalah keluarga korban tidak bisa bertemu korban.

By: Hipatios Wirawan Labut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dongeng Manggarai: Tombo ca anak koe ata oke le eman

Dasar, Struktur, Fungsi dan Corak Kepemimpinan (Hierarki) dalam Gereja Katolik

HUKUM ADAT SUKU ASMAT