Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

ISIS Sangat Berbahaya

Gambar
Perjalanan Juergen Todenhoefer adalah suatu sulit : berbahaya, tetapi juga membuka mata. Penulis melakukan perjalanan jauh ke dalam wilayah ISIS - daerah mereka sekarang disebut "khalifah" mereka - mengunjungi Raqqa dan Deir Ezzor di Suriah, serta Mosul di Irak. Mosul, kota terbesar kedua di Irak, diambil oleh ISIS dalam sapuan Blitzkrieg seperti pada bulan Juni. Todenhoefer berhasil mengunjungi masjid di mana pemimpin ISIS berada, Abu Bakr al-Bagdadi. Dan ia melihat realitas kehidupan sehari-hari di bawah ISIS, semua toko-toko harus ditutup untuk berdoa di tengah hari. "Ada rasa mengerikan di Mosul," kata Todenhoefer dalam sebuah wawancara eksklusif dengan CNN. "130.000 orang Kristen telah diusir dari kota, Syiah telah melarikan diri, banyak orang telah dibunuh, namun kota ini masih berfungsi dan orang-orang benar-benar seperti stabilitas bahwa Negara Islam telah membawa mereka." Meskipun demikian, katanya, ada udara dari ketakutan

HUKUMAN MATI BUKAN SOLUSI

Gambar
Oleh: Hipatios Wirawan Labut Koran kompas edisi 29 november 2014, memberitakan tentang target eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2014. Sebagaimana yang diberitakan,  mereka menargetkan mengeksekusi sepuluh pidana mati. Eksekusi itu dilakukan untuk terpidana mati dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data kejaksaan (kompas, 29/11/2014), pada 2014 tercatat 148 orang terpidana mati dari tiga jenis kasus, yakni narkoba, pembunuhan, dan terorisme. Sejak 2009 hingga 2013, jumlah terpidana mati didominasi terpidana kasus narkotika, mencapai 313 orang. Di urutan berikutnya terpidana kasus pembunuhan, sebanyak 298 orang. Adapun terpidana terorisme tercatat 2 orang. Berdasarkan data tersebut, fakta menunjukan bahwa pidana mati tidak akan mengurangi kejahatan. Dari tahun ke tahun rupa kejahatan bermacam-macam bahkan modus baru kejahatan lahir begitu cepat. Tak heran jumlah pidana mati terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu 5 tahun (2009-2013) sajajumlah terp

HAK TANGGUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Jumlah luasnya tanah yang dapat dikuasai oleh  manusia terbatas sekali, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah. Selain bertambah banyaknya jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk tempat perumahan, juga untuk perkebunan, peternakan, pabrik-pabrik, perkantoran, tempat hiburan, dan jalan-jalan untuk perhubungan. . Oleh karena itu, semakin lama seolah-olah tanah menjadi sempit, menjadi sedikit, sedangkan permintaan selalu bertambah, maka tidak heran kalau nilai tanah jadi meningkat tinggi. Meningkatnya nilai tambah tersebut, kemudian mendorong manusia untuk menggunakan tanahnya untuk keperluan lain. Keperluan lain itu misalnya, tanah dijadikan oleh sebagian orang sebagai jaminan untuk pelunasan utang tertentu.