HUKUMAN MATI BUKAN SOLUSI


Oleh: Hipatios Wirawan Labut
Koran kompas edisi 29 november 2014, memberitakan tentang target eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2014. Sebagaimana yang diberitakan,  mereka menargetkan mengeksekusi sepuluh pidana mati. Eksekusi itu dilakukan untuk terpidana mati dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data kejaksaan (kompas, 29/11/2014), pada 2014 tercatat 148 orang terpidana mati dari tiga jenis kasus, yakni narkoba, pembunuhan, dan terorisme. Sejak 2009 hingga 2013, jumlah terpidana mati didominasi terpidana kasus narkotika, mencapai 313 orang. Di urutan berikutnya terpidana kasus pembunuhan, sebanyak 298 orang. Adapun terpidana terorisme tercatat 2 orang.
Berdasarkan data tersebut, fakta menunjukan bahwa pidana mati tidak akan mengurangi kejahatan. Dari tahun ke tahun rupa kejahatan bermacam-macam bahkan modus baru kejahatan lahir begitu cepat. Tak heran jumlah pidana mati terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu 5 tahun (2009-2013) sajajumlah terpidana mati tercatat 613 orang, dan jika dibagi maka rata-rata per tahunnya adalah kira-kira 123 orang. Sementara pada tahun 2014 ini tercatat 148 orang, artinya bahwa hukuman mati tidak mengurangi kejahatan dan pelaksanaannya semata-mata menambah jumlah angka kematian di indonesia.
Pelaksanaan hukuman mati sebenarnya adalah persoalan tentang keadilan. Dalam pandangan sosial, hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tetapi bila dilihat melalui pandangan hukum, hukuman mati harus dilaksanakan demi keadilan dan perlindungan terhadap warga negara. Mereka yang menghendaki hukuman mati menggunakan alasan pembenar dengan pernyataan “bagaimana mungkin kita membiarkan satu orang yang berpotensi membunuh banyak orang, kalau kita memberikan kepadanya ruang untuk hidup?”. Pernyataan ini berangkat dari fakta bahwa mereka yang dihukum mati adalah pelaku tindak kejahatan luar biasa (di indonesia; narkoba, korupsi dan terorisme). Atas dasar itu, adil jika pelaku yang menghilangkan nyawa banyak orang dihukum mati saja. Selain pertimbangan keadilan, motif lain adalah usaha preventif untuk mencegah hilangnya nyawa orang yang lebih banyak lagi. Tetapi, persoalan yang harus dijawab adalah apakah hukuman mati ini adalah solusi tepat mengurangi kejahatan?
Pertama, saya mulai dengan menggunakan konsep keadilan. Plato, dalam karya besarnya, Republic, menulis “keadilan hanya akan menjadi pemenang ketika akal (nalar) juga menang; dan selera serta nafsu binatang semestinya dikendalikan (diletakan) pada tempat yang sesuai”. Pernyataan plato adalah premis yang menghantar kita pada konklusi bahwa sebelum pelaksanaan hukuman mati, terlebih dahulu dipikirkan apakah keadilan yang kita utamakan ataukah karena selera atau nafsu binatang semata. Jika keadilan yang diutamakan, bukankah kita telah bersikap seperti binatang dan mengingkari kemanusiaan manusia. Terlepas dari keyakinan bahwa hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, saya berpandangan bahwa hukuman mati adalah bukti bahwa manusia itu sombong dan tidak mencintai kemanusiaan. Lebih tepat, perlu disadari bahwa bukankah kita juga sama seperti mereka yang membunuh banyak orang kalau kita setuju dengan adanya hukuman mati, toh kita sama-sama membunuh. Apakah itu yang dikatakan “jiwa keadilan” dari hukum? Hukuman mati dapat diganti dengan hukuman lain, jika kita mengedepankan keadilan dan mengedepankan usaha preventif, semisal penjara seumur hidup (sampai berpuluh-puluh tahun).  Jadi, kembali ke pernyataan plato, bahwa keadilan akan menang ketika akal juga menang. Jika akal menang maka keadilan akan memancarkan cahayanya. Karena negara menurut plato berkiblat ke arah dimana keadilan memancarkan cahayanya. Sementara aristoteles, melihat keadilan sebagai landasan hukum.
Kedua, menurut aristoteles hukum harus steril (terasing) dari beragam penyakit mental, seperti nafsu dan keserakahan. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa hukum harus merepresentasi akal-sehat dan menghindari selera. Dalam kaitannya dengan hukuman mati, saya  menyimpulkan bahwa  mendukungnya adalah sumbangan bagi kejatuhan wibawa hukum, karena hukum yang serakah adalah hukum yang tidak adil. Saya menilai hukuman mati adalah repsentasi dari sifat keserakahan manusia. Mengutip pendapat aristoteles bahwa yang dapat dibenarkan adalah keadilan, tetapi bukan keadilan  berdasarkan putusan hukum, melainkan keadilan yang mengambil posisinya sebagai koreksi terhadap sistem hukum, maka keadilan yang disuarakan undang-undang belum tentu benar dan keadilan yang berasal dari luar undang-undang masih dapat diterima. Jadi, saya menolak pelaksanaan hukuman mati karena bukan merupakan cara untuk menegakan keadilan dan bukan usaha preventif.
Ketiga, hukuman mati tidak akan membuat masalah yang dibuatnya kembali menjadi normal kembali. Masih banyak cara untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan ini misalnya hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman kumulatif hingga ratusan tahun seperti yang dilakukan di banyak negara contohnya Amerika. Dan bukan untuk mengambil hak hidup mereka karena itu menentang Pasal 28 A UUD 1945 yang menjelaskan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dan juga bertentangan dengan Deklarasi Universal of Human Rights.
Sudah menjadi rahasia umum bila hukum belum tentu mencapai keadilan lalu bagaimana nasib orang-orang yang tidak bersalah tetapi tetap divonis dengan hukuman mati seperti yang terjadi di Amerika serikat pada tahun 1989 silam, seorang bernama carlos deluna divonis mati oleh Pengadilan Texas, Amerika Serikat dengan perbuatan yang tidak dilakukannya dan lebih parahnya lagi carlos deluna terbukti tidak bersalah setelah puluhan tahun setelah ia di hukum mati.
Akhirnya, berdasarkan isi Hak Asasi Manusia & Pancasila sudah tertera jelas bila hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terdalam yakni hak untuk hidup dan tidak ada satupun manusia di dunia ini mempunyai hak untuk mengakhiri hidup manusia lain meskipun dengan atas nama hukum atau negara, apalagi Indonesia menganut dasar Falsafah Pancasila yang menghormati harkat dan martabat manusia serta berke-Tuhanan, karena yang paling berhak mencabut nyawa mahluk hidup hanya Tuhan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar, Struktur, Fungsi dan Corak Kepemimpinan (Hierarki) dalam Gereja Katolik

Dongeng Manggarai: Tombo ca anak koe ata oke le eman

HUKUM ADAT SUKU ASMAT