Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2014

Gratifikasi

Gambar
Gratifikasi Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Gratifikasi  adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan ( fee ), uang, barang, rabat ( diskon ), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik  [1] Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000. Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidan

"KETAKUTAN MEMBUAT KITA SEMAKIN TIDAK BERIMAN"

Bila Anda seorang penjual alat-alat kosmetik maka kepada para pelanggan Anda berusaha untuk meyakinkan mereka bahwa merek yang sedang Anda tawarkan adalah YANG TERBAIK; Bila Anda seorang penjual sepatu maka hal yang sama akan Anda tawarkan kepada para pembeli dan bahkan menyakinkan mereka untuk membeli merek sepatu yang Anda sedang jual karena itulah YANG TERKUAT; Pun ketika Anda penjual makanan atau membuka restoran maka mencoba untuk meyakinkan pelanggan yang datang bahwa inilah rumah makan NOMOR SATU dengan MASAKAN ISTIMEWA; Sayangnya, banyak orang tua Katolik zaman sekarang, para guru Katolik, Katekis, suster, pastor dan bahkan Uskup TIDAK BERANI LAGI MENGAJARKAN atau MENGKOTBAHKAN untuk meyakinkan umatnya bahwa GEREJA KATOLIK ADALAH YANG TERBAIK DALAM IMAN DEMI KESELAMATAN JIWA SETIAP ORANG DI DUNIA INI. Terhadap pakaian yang menyelimuti badan, terhadap sepatu yang melindungi kaki, terhadap alat kosmetik yang memperindah tubuh dan wajah, terhadap makanan yang mengenyangka

Amicus Curiae

1.      Coba saudara jelaskan tentang amicus curiae dan bagaimana aplikasinya dalam psikologi hukum? 2.      Jelaskan peranan psikologi hukum dalam mempengaruhi legislator dan kebijakan publik! 3.      Enam tahun silam terjadi pembunuhan oleh seorang berinisial F di Jombang. Kelainan yang diderita F di saat itu adalah menyukai sesama jenis. Kemudian F mengubur mantan pacarnya di sekitar rumah, di jakarta dan beberapa tempat yang ia singgahi di beberapa propinsi. Coba saudara jelaskan secara psikologi klinis dan psikologi sosial bagaimana permasalahan yang dialami F dapat teratasi. v    1.        Amicus Curiae  merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi  common law , yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.  Amicus Curiae  yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diarti

Masalah Hukum Atau Masalah Sosial Yang Dilakukan Polisi Lalu Lintas

Masalah Hukum Atau Masalah Sosial Yang Dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) I.      Pendahuluan             Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri ( Pasal 5 ayat [1] UU 2/2002 ). Sehubungan dengan lalu lintas jalan, dalam  Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 2/2002  ditegaskan bahwa Polri bertugas menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.             Terlepas dari peran dan tugas yang diterangkan di atas ternyata masih ada anggota Polantas yang bertindak tidak sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya. Hal ini tidak hanya menimbulkan masalah bagi efektivitas kerja para polantas, tetapi juga menjadi masalah bagi masyarakat banyak. Tindakan sebagian Polantas yang tidak menjaga wibawa hukum menyita perhatian banyak pihak. Hal

PENCULIKAN ANAK DAN TEKNIK INTEROGASI

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Penculikan adalah salah satu kejahatan modern yang paling menarik, karena efek psikologis pada tawanan, para penculik dan keluarga tawanan. Penculikan terhadap anak adalah tindak kejahatan yang sangat meresahkan karena mengorbankan anggota masyarakat yang paling tidak berdosa dan paling mampu mempertahankan diri  (Mark Constanzo, 2008;307). Hal ini merupakan alasan yang mendorong  seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan terhadap anak, terutama karena anak-anak tidak mampu mempertahankan diri menghadapi mereka (penculik). Kasus penculikan terhadap anak adalah salah satu bentuk kejahatan yang marak dilakukan orang-orang dewasa. Maraknya kejahatan terhadap anak seringkali terjadi karena ada kesulitan untuk mengungkapkan pelaku kejahatan itu. Mengungkap penculikan anak tidaklah semudah yang dibayangkan. Thriller " Prisoners " menggambarkan betapa emosi orangtua kadang menyulitkan penyelidikan. Selain emosi, faktor yang paling m