Amicus Curiae


1.      Coba saudara jelaskan tentang amicus curiae dan bagaimana aplikasinya dalam psikologi hukum?
2.      Jelaskan peranan psikologi hukum dalam mempengaruhi legislator dan kebijakan publik!
3.      Enam tahun silam terjadi pembunuhan oleh seorang berinisial F di Jombang. Kelainan yang diderita F di saat itu adalah menyukai sesama jenis. Kemudian F mengubur mantan pacarnya di sekitar rumah, di jakarta dan beberapa tempat yang ia singgahi di beberapa propinsi. Coba saudara jelaskan secara psikologi klinis dan psikologi sosial bagaimana permasalahan yang dialami F dapat teratasi.

v   
1.      Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar. Amicus Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diartikan : “someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court’s decision may affect its interest”. Terjemahan bebas, amicus curiae adalah friends of the court atau “sahabat pengadilan”, dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan
Dalam tradisi common law, mekanisme amicus curiae pertama kali diperkenalkan pada abad-14. Selanjutnya pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All England Report. Dari laporan ini diketahui beberapa gambaran berkaitan dengan amicus curiae :
a.       Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu;
b.      Amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer);
c.       Amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus;
d.      Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae
Perkembangan terbaru dari praktik amicus curiae adalah diterapkannya amicus curiae dalam penyelesaian sengketa internasional, yang digunakan baik oleh lembaga-lembaga negara maupun organisasi internasional. Sementara untuk Indonesia, amicus curiae belum banyak dikenal dan digunakan baik oleh akademisi maupun praktisi. Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, dengan berpegang pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi ” Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat “, sebagai dasar hukum pengajuan amicus curiae, maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial.
Aplikasi Amicus Curiae Dalam Psikologi Hukum
Setelah memahami apa itu Amicus Curiae dalam ruang lingkup hukum, maka dapat disimpulkan bahwa penerapannya dalam psikologi hukum sangat penting dan bermanfaat. Penerapan “sahabat pengadilan” dalam psikologi hukum  sangat penting karena dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum sangat membutuhkan peranan ilmu psikologi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Soerjono Soekanto (1983:2) “psikologi hukum adalah studi hukum yang akan berusaha menyoroti hukum sebagai suatu perwujudan dari gejala-gejala kejiwaan tertentu, dan juga landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap tindak tersebut”.
Karena hukum dibentuk oleh jiwa manusia seperti putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, menandakan bahwa psikologi merupakan krakteristik hukum yang tidak dapat dipisahkan dari hukum itu sendiri. Hukum modern yang cenderung penggunaannya sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki telah memasuki bidang psikologi. Seorang ahli filsafat hukum Leon Petrazycki (1867-1931) menggarap unsur psikologi dalam hukum dengan meletakkannya sebagai unsur utama. “Petrazycki berpendapat, bahwa fenomena-fenomena hukum itu terdiri dari proses-proses psikis yang unik, yang dapat dilihat dengan menggunakan metode interospeksi” (Bodenheimer, 1947:
Dalam psikologi hukum penerapan amicus curiae adalah cara untuk berbagi pengetahuannya. Ringkasan amicus berisi ringkasan ilmu psikologi yang relavan bagi hakim untuk memberi konteks ilmiah guna memutuskan kasus tertentu yang diberikan pada pengadilan. Ringkasan amicus, ditulis oleh tim ahli psikologis dan jaksa, telah diberikan oleh American psychological association (APA) hamper 150 kasus sampai tingkar mahkama agung AS. Sekitar 150 kasus melibatkan beberapa isu kebijakan public yang signifikan dan controversial, seperti tindakan afirmatif, aborsi, diskriminasi pekerjaan, pelecehan seksual pada anak, pasangan sesama jenis, dan hukum mati (Taylor, 2009). Sebuah ringkasan amicus diserahkan APA yang berisi riset psikologi sosial tentang stereotype  gender dan prasangka gender untuk membantu Mahkama Agung AS memutuskan kasus tentang diskriminasi pekerjaan. Para psikolog sosial  dapat memberi pengadilan bukti ilmiah yang dapat membuat keputusan hukum yang lebih adil.

2.      Peranan psikologi hukum dalam mempengaruhi legislator dan kebijakan publik!
Psikologi hukum memiliki peranan penting dalam membantu legislator dan para pembuat kebijakan publik. Psikolog yang bekerja di pusat-pusat kebijakan publik mungkin mencoba untuk mempengaruhi kebijakan legislatif atau mungkin diminta oleh negara (atau nasional) anggota parlemen untuk mengatasi beberapa masalah kebijakan melalui riset empiris. Seorang psikolog yang bekerja di kebijakan publik mungkin menyarankan hukum atau membantu untuk mengevaluasi praktek hukum baru.
Dengan demikian, peranana psikologi hukum dalam mempengaruhi legislator dan kebijakan publik sangat penting dan bermanfaat. Peranan psikologi hukum dalam mempengaruhi legislator dapat dilakukan dengan memberikan masukan dan saran oleh psikolog terhadap legislator yang berwenang untuk membuat atau menyusun kebijakan-kebijakan publik. Demikian pun dalam mempengaruhi para pembuat kebijakan publik, bahwa psikologi hukum dapat membantu mereka dengan memberi masukan dan saran untuk menyusun atau membuat kebijakan-kebijakan umum.

3.      Peranan psikologi klinis dan psikologi sosial dalam mengatasi masalah pembunuhan oleh Psikopat.
Kasus pembunuhan berencana dan berantai yang dilakukan oleh “F” di Jombang adalah tindakan kejahatan yang dilakukan secara terus-menerus. Artinya, tindakan kejahatan itu dilakukannya sejak pertama kali ia membunuh sampai ia ketahuan membunuh dan ditangkap oleh polisi. Ia membunuh begitu banyak orang dengan berbagai motif yang berbeda-beda, misalnya karena dendam, cemburu, mencuri harta benda, dan sebagainya. Ia melakukan pembunuhan dengan sangat kejam dan tanpa ada rasa bersalah sehingga menganggap tindakannya biasa saja.
Berdasarkan ciri-ciri yang ada dalam diri F banyak orang menyimpulkan bahwa ia adalah seorang psikopat yang berkepribadian sangat sensitif, mudah tersinggung, impulsif dan agresif. Itu yang dalam teori psikiatri membuat anak muda ini mudah menyerang bila marah dan tersinggung. Lalu bagaimana peranan ilmu psikologis klinis dan psikologis sosial dalam mengatasi masalah ini?
Psikologi sosial adalah suatu studi tentang hubungan antara manusia dan kelompok. Para ahli dalam bidang interdisipliner ini pada umumnya adalah para ahli psikologi atau sosiologi, walaupun semua ahli psikologi sosial menggunakan baik individu maupun kelompok sebagai unit analisismereka. Psikologi sosial sempat dianggap tidak memiliki peranan penting, tapi kini hal itu mulai berubah. Dalam psikologi modern, psikologi sosial mendapat posisi yang penting. psikologi sosial telah memberikan pencerahan bagaimana pikiran manusia berfungsi dan memperkaya jiwa dari masyarakat kita. Melalui berbagai penelitian laboratorium dan lapangan yang dilakukan secara sistematis, para psikolog sosial telah menunjukkan bahwa untuk dapat memahami perilaku manusia, kita harus mengenali bagaimana peranan situasi, permasalahan, dan budaya.
Sebagian besar ahli psikologi sosial mendapatkan pelatihan dalam bidang psikologi. Pendekatan mereka terhadap bidang tersebut berfokus pada individu dan mencoba untuk menjelaskan bagaimana pikiranperasaan, dan perilaku individu dipengaruhi oleh orang lain. Para periset yang berorientasi psikologi menekankan situasi sosial yang baru terjadi dan interaksi sosial antara seseorang dan variabel situasi
Dalam kaitannya dengan kasus pembunuhan yang dilakukan F, peranan psikologis sosial adalah bagaimana cara untuk memahami situasi yang ada dalam lingkungan tempat tinggal F. Situasi yang dimaksud misalnya adalah apa saja situasi dominan yang mempengaruhi tindakan pelaku,  bagaimana ia dididik dalam lingkungan keluarga atau masyarakat, permasalahan apa yang dialami oleh F sejak kecil hingga dewasa, san bagaimana situasi budaya yang ada dalam lingkungan tempat tinggal pelaku F.
Dengan cara itu, psikologi sosial berusaha untuk menemukan cara dalam mengatasi masalah yang dialami oleh F. Setelah mengetahui permasalahan yang dialami melalui bantuan ilmu psikologi sosial, maka cara selanjutnya adalah menawarkan solusi-solusi yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah kemudian yang serupa.
Psikologi klinis adalah cabang psikologi yang berfokus pada penanganan, penganalisisan, dan diagnosa penyakit-penyakit jiwa. Lahan kerja psikologi klinis meliputi banyak hal, mulai dari kelainan emosi jangka pendek, seperti konflik keluarga, hingga kelainan mental yang sangat parah, seperti schizophrenia. Psikologi klinis merupakn integrasi dari sains, teori, dan pengetahuan klinis. Para psikolog klinis mencari solusi pemecahan masalah yang dihadapi pasiennya dengan cara psikoterapi. Psikoterapi yang dijalani dengan cara komunikasi verbal ataupun melalui hipnotis dan peralatan lainnya seperti pendulum dan peralatan elektronik lainnya. Psikolog klinis ini bukan dokter.
Dalam menangani masalah yang dihadapioleh F, maka tindakan yang dilakukan oleh psikolog klinis adalah bagaimanamemahami permasalahan yang terjadi. Tujuannya adalah agar dapat memberikansolusi yang sesuai dengan permasalahannya, misalnya terapi yang tepat. Dalammenangani masalah kelainan mental atau jiwa maka seorang membutuhkanpendampingan Psikolog Klinis untuk membantu pemulihan kesehatan aspekmentalnya. Apalagi, ketegangan emosi seseorang yang mengalamikesulitan memecahkan masalah psikologis yang dihadapi sering memanifestasidalam bentuk keluhan fisik, misalnya tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh F.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dongeng Manggarai: Tombo ca anak koe ata oke le eman

Dasar, Struktur, Fungsi dan Corak Kepemimpinan (Hierarki) dalam Gereja Katolik

HUKUM ADAT SUKU ASMAT