Amicus Curiae
1. Coba saudara
jelaskan tentang amicus curiae dan bagaimana aplikasinya dalam psikologi hukum?
2. Jelaskan peranan
psikologi hukum dalam mempengaruhi legislator dan kebijakan publik!
3. Enam tahun silam
terjadi pembunuhan oleh seorang berinisial F di Jombang. Kelainan yang diderita
F di saat itu adalah menyukai sesama jenis. Kemudian F mengubur mantan pacarnya
di sekitar rumah, di jakarta dan beberapa tempat yang ia singgahi di beberapa
propinsi. Coba saudara jelaskan secara psikologi klinis dan psikologi sosial
bagaimana permasalahan yang dialami F dapat teratasi.
v
1. Amicus Curiae merupakan
konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang
dan dipraktikkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan
pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau
fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar. Amicus
Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”,
diartikan : “someone who is not a party to the litigation, but who believes
that the court’s decision may affect its interest”. Terjemahan bebas, amicus
curiae adalah friends of the court atau “sahabat pengadilan”, dimana, pihak
yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya
kepada pengadilan
Dalam tradisi common law, mekanisme amicus
curiae pertama kali diperkenalkan pada abad-14. Selanjutnya pada abad
ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All
England Report. Dari laporan ini diketahui beberapa gambaran berkaitan dengan
amicus curiae :
a. Fungsi
utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu
faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu;
b. Amicus
curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat
oleh seorang pengacara (lawyer);
c. Amicus
curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki
kepentingan dalam suatu kasus;
d. Izin
untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae
Perkembangan terbaru dari praktik amicus
curiae adalah diterapkannya amicus curiae dalam penyelesaian
sengketa internasional, yang digunakan baik oleh lembaga-lembaga negara maupun
organisasi internasional. Sementara untuk Indonesia, amicus curiae belum
banyak dikenal dan digunakan baik oleh akademisi maupun praktisi. Walaupun amicus
curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, dengan berpegang
pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang berbunyi ” Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat “, sebagai
dasar hukum pengajuan amicus curiae, maka tidak berlebihan apabila
mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengklarifikasi
prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan
berbagai UU atau pasal yang kontroversial.
Aplikasi Amicus Curiae Dalam
Psikologi Hukum
Setelah memahami apa itu Amicus
Curiae dalam ruang lingkup hukum, maka dapat disimpulkan bahwa penerapannya
dalam psikologi hukum sangat penting dan bermanfaat. Penerapan “sahabat pengadilan”
dalam psikologi hukum sangat penting karena dalam menyelesaikan
masalah-masalah hukum sangat membutuhkan peranan ilmu psikologi. Sebagaimana
yang dikatakan oleh Soerjono Soekanto (1983:2) “psikologi hukum adalah studi
hukum yang akan berusaha menyoroti hukum sebagai suatu perwujudan dari
gejala-gejala kejiwaan tertentu, dan juga landasan kejiwaan dari perilaku atau
sikap tindak tersebut”.
Karena hukum dibentuk oleh jiwa
manusia seperti putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, menandakan
bahwa psikologi merupakan krakteristik hukum yang tidak dapat dipisahkan dari
hukum itu sendiri. Hukum modern yang cenderung penggunaannya sebagai alat untuk
mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki telah memasuki bidang psikologi. Seorang
ahli filsafat hukum Leon Petrazycki (1867-1931) menggarap unsur psikologi dalam
hukum dengan meletakkannya sebagai unsur utama. “Petrazycki
berpendapat, bahwa fenomena-fenomena hukum itu terdiri dari proses-proses
psikis yang unik, yang dapat dilihat dengan menggunakan metode interospeksi”
(Bodenheimer, 1947:
Dalam psikologi
hukum penerapan amicus curiae adalah cara untuk berbagi pengetahuannya.
Ringkasan amicus berisi ringkasan ilmu psikologi yang relavan bagi hakim untuk
memberi konteks ilmiah guna memutuskan kasus tertentu yang diberikan pada
pengadilan. Ringkasan amicus, ditulis oleh tim ahli psikologis dan
jaksa, telah diberikan oleh American psychological association (APA) hamper 150
kasus sampai tingkar mahkama agung AS. Sekitar 150 kasus melibatkan beberapa
isu kebijakan public yang signifikan dan controversial, seperti tindakan
afirmatif, aborsi, diskriminasi pekerjaan, pelecehan seksual pada anak,
pasangan sesama jenis, dan hukum mati (Taylor, 2009). Sebuah ringkasan amicus diserahkan APA yang berisi
riset psikologi sosial tentang stereotype gender dan prasangka gender
untuk membantu Mahkama Agung AS memutuskan kasus tentang diskriminasi
pekerjaan. Para psikolog sosial dapat memberi pengadilan bukti ilmiah
yang dapat membuat keputusan hukum yang lebih adil.
2. Peranan psikologi hukum dalam
mempengaruhi legislator dan kebijakan publik!
Psikologi hukum memiliki peranan penting dalam
membantu legislator dan para pembuat kebijakan publik. Psikolog yang bekerja di
pusat-pusat kebijakan publik mungkin mencoba untuk mempengaruhi kebijakan
legislatif atau mungkin diminta oleh negara (atau nasional) anggota parlemen
untuk mengatasi beberapa masalah kebijakan melalui riset empiris. Seorang
psikolog yang bekerja di kebijakan publik mungkin menyarankan hukum atau membantu
untuk mengevaluasi praktek hukum baru.
Dengan demikian, peranana psikologi hukum dalam
mempengaruhi legislator dan kebijakan publik sangat penting dan bermanfaat.
Peranan psikologi hukum dalam mempengaruhi legislator dapat dilakukan dengan
memberikan masukan dan saran oleh psikolog terhadap legislator yang berwenang
untuk membuat atau menyusun kebijakan-kebijakan publik. Demikian pun dalam
mempengaruhi para pembuat kebijakan publik, bahwa psikologi hukum dapat
membantu mereka dengan memberi masukan dan saran untuk menyusun atau membuat
kebijakan-kebijakan umum.
3. Peranan psikologi klinis dan psikologi
sosial dalam mengatasi masalah pembunuhan oleh Psikopat.
Kasus pembunuhan berencana dan berantai yang dilakukan
oleh “F” di Jombang adalah tindakan kejahatan yang dilakukan secara
terus-menerus. Artinya, tindakan kejahatan itu dilakukannya sejak pertama kali
ia membunuh sampai ia ketahuan membunuh dan ditangkap oleh polisi. Ia membunuh
begitu banyak orang dengan berbagai motif yang berbeda-beda, misalnya karena
dendam, cemburu, mencuri harta benda, dan sebagainya. Ia melakukan pembunuhan
dengan sangat kejam dan tanpa ada rasa bersalah sehingga menganggap tindakannya
biasa saja.
Berdasarkan ciri-ciri yang ada dalam diri F banyak
orang menyimpulkan bahwa ia adalah seorang psikopat yang berkepribadian
sangat sensitif, mudah tersinggung, impulsif dan agresif. Itu yang dalam teori
psikiatri membuat anak muda ini mudah menyerang bila marah dan tersinggung.
Lalu bagaimana peranan ilmu psikologis klinis dan psikologis sosial dalam
mengatasi masalah ini?
Psikologi sosial adalah suatu studi tentang hubungan antara
manusia dan kelompok. Para ahli dalam bidang interdisipliner ini
pada umumnya adalah para ahli psikologi atau sosiologi,
walaupun semua ahli psikologi sosial menggunakan baik individu maupun kelompok sebagai unit analisismereka.
Psikologi sosial sempat dianggap tidak memiliki peranan penting, tapi kini hal
itu mulai berubah. Dalam psikologi modern, psikologi sosial mendapat posisi
yang penting. psikologi sosial telah memberikan pencerahan bagaimana pikiran
manusia berfungsi dan memperkaya jiwa dari masyarakat kita. Melalui berbagai
penelitian laboratorium dan lapangan yang dilakukan secara sistematis, para
psikolog sosial telah menunjukkan bahwa untuk dapat memahami perilaku manusia,
kita harus mengenali bagaimana peranan situasi, permasalahan, dan budaya.
Sebagian besar ahli psikologi sosial mendapatkan
pelatihan dalam bidang psikologi. Pendekatan mereka terhadap bidang tersebut
berfokus pada individu dan mencoba untuk menjelaskan bagaimana pikiran, perasaan,
dan perilaku individu
dipengaruhi oleh orang lain. Para periset yang berorientasi psikologi
menekankan situasi sosial yang baru terjadi dan interaksi sosial antara seseorang dan variabel situasi
Dalam kaitannya dengan kasus pembunuhan yang dilakukan
F, peranan psikologis sosial adalah bagaimana cara untuk memahami situasi yang
ada dalam lingkungan tempat tinggal F. Situasi yang dimaksud misalnya adalah
apa saja situasi dominan yang mempengaruhi tindakan pelaku, bagaimana ia
dididik dalam lingkungan keluarga atau masyarakat, permasalahan apa yang
dialami oleh F sejak kecil hingga dewasa, san bagaimana situasi budaya yang ada
dalam lingkungan tempat tinggal pelaku F.
Dengan cara itu, psikologi sosial berusaha untuk
menemukan cara dalam mengatasi masalah yang dialami oleh F. Setelah mengetahui
permasalahan yang dialami melalui bantuan ilmu psikologi sosial, maka cara
selanjutnya adalah menawarkan solusi-solusi yang tepat untuk mengatasi
masalah-masalah kemudian yang serupa.
Psikologi klinis adalah
cabang psikologi yang berfokus
pada penanganan, penganalisisan, dan diagnosa penyakit-penyakit jiwa. Lahan
kerja psikologi klinis meliputi banyak hal, mulai dari kelainan emosi jangka pendek, seperti konflik keluarga, hingga kelainan mental yang sangat parah, seperti schizophrenia.
Psikologi klinis merupakn integrasi dari sains, teori, dan pengetahuan klinis.
Para psikolog klinis mencari solusi pemecahan masalah yang dihadapi pasiennya
dengan cara psikoterapi. Psikoterapi yang dijalani dengan cara komunikasi
verbal ataupun melalui hipnotis dan peralatan lainnya seperti pendulum dan
peralatan elektronik lainnya. Psikolog klinis ini bukan dokter.
Dalam menangani masalah yang dihadapioleh F, maka tindakan yang dilakukan oleh psikolog klinis adalah bagaimanamemahami permasalahan yang terjadi. Tujuannya adalah agar dapat memberikansolusi yang sesuai dengan permasalahannya, misalnya terapi yang tepat. Dalammenangani masalah kelainan mental atau jiwa maka seorang membutuhkanpendampingan Psikolog Klinis untuk membantu pemulihan kesehatan aspekmentalnya. Apalagi, ketegangan emosi seseorang yang mengalamikesulitan memecahkan masalah psikologis yang dihadapi sering memanifestasidalam bentuk keluhan fisik, misalnya tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh F.
Komentar