Asas-Asas Hukum Kontrak

Secara umum asas hukum yang dapat digunakan dalam klasifikasi hukum seperti hukum perdata, hukum pidana maupun hukum tata negara diantaranya:
1.      Lex superior derogate legi inferior (ketentuan hukum yang tinggi mengalahkan hukum yang rendah).
2.      Lex posteriori derogate legi priori (ketentuan hukum yang baru lebih diutmakan dari pada ketentuan hukum yang lama)
3.      Lex specialist derogate legi generale (ketentuan hukum yang khusus diutamakan dari pada yang ketentuan hukum yang umum.
4.      Asas nonretroaktif (hukum tidak bisa berlaku surut).
Asas hukum yang dikemukakan diatas adalah asas hukum yang berlaku secara umum. Berbeda halnya dengan asas hukum yang terdapat dalam hukum  perjanjian  (overeenscomstrecht) diantaranya:
Asas Konsensuil
Konsensuil secara sederhana diartikan sebagai kesepakatan. Dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak lahirlah kontrak, meskipun kontrak pada saat itu belum dilaksanakan. Hal ini berarti juga bahwa dengan tercapinya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban  bagi mereka yang membuatnya (atau dengan kata lain perjanjian itu bersifat obligatoir). Asas konsensuil dapat dilihat pada Pasal 1320 ayat 1 BW bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Asas Pacta Sunt Servanda (Perjanjian Itu Mengikat Para Pihak)
Asas pacta sunt servanda biasa juga disebut asas kepastian hukum (certainty). Asas ini bertujuan  agar hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas ini dapat disimpulkan diambil dari Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
Asas Kebebasan Berkontrak
Sebagian sarjana hukum tetap berpatokan pada Pasal 1338 ayat 1 BW perihal asas kebebasan berkontrak. Kebebasan yang dimaksud di sini terbagi dalam beberapa hal yakni:
1.      Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak  (yes or no)
2.      Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian (who).
3.      Bebas  menentukan isi atau klausul perjanjian (substance).
4.      Bebas menentukan bentuk perjanjian (form)
5.      Kebebasan-kebebasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (other freedom).
Asas Iktikad Baik (geode trouw)
Asas iktikad baik diakomodasi melalui Pasal 1338 ayat 3 BW yang menegaskan “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.” Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
Kesepakatan atau consensus sebagai syarat utama lahirnya kontrak, masih ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu syarat sahnya kontrak sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1320 BW yaitu:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Sutu hal tertentu;
4.      dan sebab yang halal


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar, Struktur, Fungsi dan Corak Kepemimpinan (Hierarki) dalam Gereja Katolik

Dongeng Manggarai: Tombo ca anak koe ata oke le eman

HUKUM ADAT SUKU ASMAT