Hak Kekayaan Intelektual
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan
dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht)
yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud.
Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh
Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu
gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan
perlindungan hukum.
World
Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual
property sebagai organisasi Internasional yang
mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang
berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang
lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai
pengertian luas yang mencakup, antara lain: karya kesustraan ,
pertunjukan oleh para artis,Ilmu Pengetahuan
(scientific) ,Penyiaran audi visual
Artistik , Penemuan ilmiah.
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang
dilindungi bukanlah idea atau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari
ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi
Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property
Organization WIPO,
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
- Hak Cipta (Copyrights)
Diatur dalam Undang undang dang nomor 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut
Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau
pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali
mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam
Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1.
buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain;
2.
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
3.
alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
5.
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin;
6.
seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni batik;
10.
fotografi;
11.
sinematografi;
12.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Semua hasil
karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik,
lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta
tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah
penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi,
fotografi,database, dan
karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus
menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai
Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan
diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi
Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
a. Paten (Patens)
Diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten. Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Hak
Merek
Diatur dalam Undang-undang Nomor 15
tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak
atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI
Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan
tidak dibatasi masa berlakunya.
c. Indikasi
Geografi dan indikasi asal
Hak
atas penyebutan nama wilayah geografis dari negara,
daerah atautempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan
sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh:
anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.
d. Hak
Desain Industri (Industrial Designs)
Hak àtas suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk
barang industry dan kerajinan tangan.
Komentar