Macam-Macam Perikatan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Perikatan memiliki macam-macam, yakni perikatan bersyarat, Perikatan yang Digantungkan pada Suatu Ketetapan Waktu, Perikatan yang membolehkan memilih, Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair), Perikatan tanggung-menanggung, Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi,  Perikatan dengan penetapan hukuman.
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Perikatan Bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Perikatan digantungkan pada suatu syarat pembatalan (onbindende voorwaarde).
Undang-undang menetapkan, bahwa suatu perjanjian sejak semula sudah batal jika mengandung suatu ikatan yang digantungkan pada suatu syarat yang mengharuskan suatu pihak untuk melakukan suatu perbuatan yang sama sekali tidak mungkin dilaksanakan atau yang bertentangan dengan undang-undang. Selanjutnya diterangkan, bahwa dalam tiap perjanjian yang meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian salah satu pihak (wanprestasi) selalu dianggap sebagai suatu syarat oembatalan yang dicantumkan dalam perjanjian. (Pasal 1266 BW)
Namun, berlaku ketentuan yang berlainan pada hukum waris, yaitu suatu syarat yang demikian jika tercantum dalam testament tidak mengakibatkan batalnya testament, tapi hanya dianggap syarat itu tidak ada, sehingga surat wasiat tersebut tidak mengandung syarat.
2.      Perikatan yang Digantungkan pada Suatu Ketetapan Waktu ( tijdsbepaling)
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan perperikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, dan suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meniggalnya seseorang.
3.      Perikatan yang membolehkan memilih (alternatief)
Perikatan jenis ini adalah perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya si berhutang boleh memilih ia akan memberikan kuda, mobil atau uangnya.
4.      Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah jenis perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Dalam perikatan jenis ini, beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.
Beberapa orang yang bersama-sama menghadapi satu orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pembayaran ini juga membebaskan semua teman-teman yang berhutang. Itulah yag dimaksudkan suatu perikatan tanggung-menanggung.
Dalam konsepsi BW, ditetapkan mengenai beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, mengenai satu orang menerima penyuruhan (lastgeving) dari beberapa orang. Dalam WvK, mengenai suatu perseroan firma, dimana menurut undang-undang masing-masing persero bertanggungjawab sepenuhnya untuk seluruh hutang firma, atau mengenai suatu wesel, dimana semya orang yang secara berturut-turut telah mengendosirnya, masing-masing menanggung pembayaran hutang wesel itu untuk seluruhnya, jika penagihan kepada si berhutang meenemui kegagalan.
5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (deelbare verbintenis)
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi atau tergantung pada maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain, biasanya hal ini terjadi karena meninggalnya satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahli warisnya.
6.      Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya.
Hukuman biasanya berupa sejumlah uang yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungandengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikapmenurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
Hubungan hukum maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
Harta kekayaan maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yangdapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidangmoral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilanmasyarakat).
Para pihak adalah pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur. Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu : Memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dongeng Manggarai: Tombo ca anak koe ata oke le eman

Dasar, Struktur, Fungsi dan Corak Kepemimpinan (Hierarki) dalam Gereja Katolik

HUKUM ADAT SUKU ASMAT