Tanya Jawab Tentang Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana
1.
Mengapa Percobaan Terhadap Kejahatan
perlu dipidana?
Percobaan
terhadap kejahatan dapat dipidana karena alasan berikut:
Yang pertama,
walaupun kejahatan itu tidak terselesaikan secara sempurna tetapi secara subjektif, orang telah mempunyai
niat jahat untuk melakukan kejahatan yang telah memulai melaksanakannya dan secara objektif perbuatan orang itu
telah membahayakan kepentingan hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu juga, percobaan terhadap
kejahatan perlu dipidana agar niat orang tidak berkembang lebih jauh dengan
diwujudkan sedemikian rupa ke dalam pelaksanaan. Menurut Jonkers tujuannya
adalah untuk memberantas kehendak yang jahat yang ternyata dalam
perbuatan-perbuatan yang diancam pidana.
2. Apa
syaratnya agar suatu tindak pidana dikatakan berbentuk percobaan?
Syarat
suatu tindak pidana berbentuk percobaan adalah sebagai berikut:
·
Adanya niat (voornemen)
·
Adanya permulaan pelaksanaan (begin van
uitvoering).
·
Pelaksanaan tidak selesai bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
3. Apakah
semua percobaan terhadap terhadap kejahatan dapat dipidana?
Percobaan terhadapa kejahatan tidak semuanya dapat
dipidana, percobaan yang dapat dipidana adalah yang memenuhi syarat-syarat
dalam pasal 53 ayat (1) yang sudah dijelaskan di nomor dua (2). Namun ada pula
percobaan kejahatan yang tidak dapat dipidana, yaitu jika salah satu syarat itu
tidak dipenuhi, misalnya syarat tidak selesainya pelaksanaan atau karena
pengunduran diri secara sukarela.
4. Percobaan
hanya dapat terjadi pada kejahatan yang mengandung unsur-unsur kesengajaan.
Jelaskan?
Unsur kesengajaan adalah syarat untuk dapat
dipidananya si pembuat tindak pidana. Hal ini berkaitan dengan asas tiada
pidana tanpa kesalahan. Maka tidak ada pilihan lain bahwa niat dalam hal
percobaan kejahatan adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya
kesengajaan sebagai maksud. Niat atau kesalahan juga berkaitan dengan percobaan
kejahatan yang dipidana, khususnya dalam hubungannya dengan kalimat “mencoba
melakukan kejahatan dipidana” maupun dengan kalimat “telah ternyata dari
permulaan pelaksanaan” dalam rumusan pasal 53 ayat (1).
5. Syarat
ketiga dari percobaan tindak pidana adalah pelaksanaan tidak selesai bukan
karena kehendak pelaku. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tidak selesai pada
tindak pidana formil dan pada tindak
pidana materil.!
Pada tindak pidana formil, pelaksanaan
yang tidak selesai artinya ialah perbuatan itu telah dimulai dilaksanakan yang
pada saat atau sedang berlangsungnya kemudian terhenti, dalam arti apa yang
menjadi syarat selesainya perbuatannya itu tidak terpenuhi. Pada tindak pidana
materil ukuran terjadinya percobaan bagi tindak pidana materil tidak sepenuhnya
menggunakan syarat ketiga percobaan kejahatan sebagaimana pasal 53 (1) yakni
tidak selesainya pelaksanaan, tetapi pada tidak terwujudnya akibat perbuatan.
6. Apa
yang dimaksud dengan penyertaan dalam
tindak pidana?
Penyertaan dalam tindak pidana artinya turut serta atau terlibatnya orang
atau orang-orang baik secara fisik maupun psikis dengan melakukan masing-masing
perbuatan sehingga melahirkan suatu
tindak pidana.
7. Mengapa
peserta dalam tindak pidana perlu dihukum?
Peserta dalam tindak pidana perlu dihukum untuk
membebani tanggungjawab atas perbuatannya dan untuk menjadi pegangan hakim
dalam menjatuhkan pidana.
8. Sebutkan
bentuk-bentuk penyertaan tindak pidana!
Bentuk-bentuk
penyertaan tindak pidana, adalah sebagai berikut:
a. Yang
Melakukan (pleger)
b. Yang
menyuruh melakukan (doen pleger)
c. Yang
turut serta melakukan (medenpleger)
d. Yang
sengaja menganjurkan (uitlokker)
Komentar