Tanya Jawab Tentang Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana

1.      Mengapa Percobaan Terhadap Kejahatan perlu dipidana?
Percobaan terhadap kejahatan dapat dipidana karena alasan berikut:
Yang pertama, walaupun kejahatan itu tidak terselesaikan secara sempurna tetapi secara subjektif, orang telah mempunyai niat jahat untuk melakukan kejahatan yang telah memulai melaksanakannya dan secara objektif perbuatan orang itu telah membahayakan kepentingan hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
            Selain itu juga, percobaan terhadap kejahatan perlu dipidana agar niat orang tidak berkembang lebih jauh dengan diwujudkan sedemikian rupa ke dalam pelaksanaan. Menurut Jonkers tujuannya adalah untuk memberantas kehendak yang jahat yang ternyata dalam perbuatan-perbuatan yang diancam pidana.

2.      Apa syaratnya agar suatu tindak pidana dikatakan berbentuk percobaan?
Syarat suatu tindak pidana berbentuk percobaan adalah sebagai berikut:
·         Adanya niat (voornemen)
·         Adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering).
·         Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
3.      Apakah semua percobaan terhadap terhadap kejahatan dapat dipidana?
Percobaan terhadapa kejahatan tidak semuanya dapat dipidana, percobaan yang dapat dipidana adalah yang memenuhi syarat-syarat dalam pasal 53 ayat (1) yang sudah dijelaskan di nomor dua (2). Namun ada pula percobaan kejahatan yang tidak dapat dipidana, yaitu jika salah satu syarat itu tidak dipenuhi, misalnya syarat tidak selesainya pelaksanaan atau karena pengunduran diri secara sukarela.
4.      Percobaan hanya dapat terjadi pada kejahatan yang mengandung unsur-unsur kesengajaan. Jelaskan?
Unsur kesengajaan adalah syarat untuk dapat dipidananya si pembuat tindak pidana. Hal ini berkaitan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Maka tidak ada pilihan lain bahwa niat dalam hal percobaan kejahatan adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud. Niat atau kesalahan juga berkaitan dengan percobaan kejahatan yang dipidana, khususnya dalam hubungannya dengan kalimat “mencoba melakukan kejahatan dipidana” maupun dengan kalimat “telah ternyata dari permulaan pelaksanaan” dalam rumusan pasal 53 ayat (1).
5.      Syarat ketiga dari percobaan tindak pidana adalah pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tidak selesai pada tindak pidana formil dan  pada tindak pidana materil.!
Pada tindak pidana formil, pelaksanaan yang tidak selesai artinya ialah perbuatan itu telah dimulai dilaksanakan yang pada saat atau sedang berlangsungnya kemudian terhenti, dalam arti apa yang menjadi syarat selesainya perbuatannya itu tidak terpenuhi. Pada tindak pidana materil ukuran terjadinya percobaan bagi tindak pidana materil tidak sepenuhnya menggunakan syarat ketiga percobaan kejahatan sebagaimana pasal 53 (1) yakni tidak selesainya pelaksanaan, tetapi pada tidak terwujudnya akibat perbuatan.
6.      Apa yang dimaksud dengan penyertaan  dalam tindak pidana?
Penyertaan dalam tindak pidana  artinya turut serta atau terlibatnya orang atau orang-orang baik secara fisik maupun psikis dengan melakukan masing-masing perbuatan  sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
7.      Mengapa peserta dalam tindak pidana perlu dihukum?
Peserta dalam tindak pidana perlu dihukum untuk membebani tanggungjawab atas perbuatannya dan untuk menjadi pegangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
8.      Sebutkan bentuk-bentuk penyertaan tindak pidana!
Bentuk-bentuk penyertaan tindak pidana, adalah sebagai berikut:
a.       Yang Melakukan (pleger)
b.      Yang menyuruh melakukan (doen pleger)
c.       Yang turut serta melakukan (medenpleger)

d.      Yang sengaja menganjurkan (uitlokker)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dongeng Manggarai: Tombo ca anak koe ata oke le eman

Dasar, Struktur, Fungsi dan Corak Kepemimpinan (Hierarki) dalam Gereja Katolik

HUKUM ADAT SUKU ASMAT