Asuransi Kredit dan Asuransi Pengangkutan


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Bekalang
Perekonomian dunia khususnya di Indonesia tidak terlepas dari peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hampir semua sektor ekonomi melibatkan peranan UMKM. Namun demikan, sangat ironis ternyata umumnya UMKM di Indonesia masih menghadapi permasalahan terutama lemah dalam pengetahuan, keterampilan, modal usaha, pemasaran, dan agunan, sehingga selama ini dipandang kurang memenuhi persyaratan teknis perbankan, yang pada gilirannya menjadi kendala bagi pengembangan UMKM itu sendiri.
Pengusaha Kecil, Menengah, dan Koperasi di Indonesia pada umumnya masih lemah dalam pengalaman, keterampilan, modal usaha dan agunan, sehingga selama ini dipandang kurang memenuhi syarat-syarat teknis perbankan yang pada gilirannya menjadi kendala bagi pengembangan usaha kecil dan usaha menengah itu sendiri. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka dipandang perlu adanya lembaga Asuransi Kredit yang berfungsi sebagai penanggung atau penjamin resiko kredit macet yang diberikan kepada Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi. Dengan adanya lembaga tersebut, diharapkan bank akan berseia memberikan kredit kepada usaha kecil, menengah, dan koperasi secara wajar.
Dengan latar belakang sebagaimana diuraikan di atas, maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 1 tanggal 1 Januari 1971, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan dan Bank Indonesia mendirikan lembaga khusus guna mendorong kelancaran pemberian kredit Perbankan yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan “ASKRINDO” yang diberi tugas menyediakan “jaminan institusional” (institusional collateral) untuk “mendampingi” (supplementation) Perbankan di Indonesia dalam penyaluran kredit kepada UMKM khususnya untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Perkreditan pada waktu itu (UU Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967, yaitu “Bank Umum tidak memberikan kredit tanpa jaminan”.
Askrindo didirikan sebagai lembaga asuransi karena sesuai kebutuhan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada saat itu, dimana istilah asuransi merupakan satu-satunya sarana yang disediakan untuk memberikan jaminan agar bank mau memberikan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Meskipun disebut dan dilahirkan sebagai perusahaan Asuransi, tetapi pada hakekatnya Askrindo telah menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penjamin (Credit Guarantee Institution).  Untuk dapat mengakomodir kebijakan tersebut diatas, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1971 Tentang Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Dalam Bidang Perasuransian Kredit


BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI KREDIT
  1. Latar Belakang Perusahaan
  2. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha asuransi, tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sejak pemerintah menyusun dan menetapkan REPELITA I tahun 1969, yang salah satu sasaran pokok rencana tersebut adalah pemerataan hasil-hasil pembangunan dalam bidang kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat dan sekaligus merangsang pertumbuhan lapangan kerja. Dalam rangka mencapai sasaran ini pemerintah mengambil langkah konkrit antara lain dengan mengembangkan usaha kecil dan menengah dengan cara mengatasi salah satu aspek usaha yang penting yaitu aspek pembiayaan.
Berdiri tanggal 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971, untuk mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Peran PT. Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM.
Sesuai dengan Visi dan Misinya, PT. Askrindo (Persero) senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sebagai Collateral Subtitution Institution, yaitu lembaga penjamin yang menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak namun tidak memiliki agunan cukup untuk memperoleh kredit dengan lembaga keuangan, baik perbankan maupun lembaga non bank (feasible tetapi tidak bankable).
Sejalan dengan berubahnya waktu, saat ini PT. Askrindo (Persero) memiliki empat lini usaha yaitu Asuransi Kredit Bank, Asuransi Kredit Perdagangan, Surety Bond dan Customs Bond. Sejak tahun 2007, perseroan mengemban tugas pemerintah dalam melaksanakan Inpres 6/2007 atau yang lebih dikenal sebagai penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam pelaksanaannya bersama dengan Askrindo memberikan penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh enam Bank pelaksana yaitu : Bank  BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Bank BTN dan 13 (tiga  belas) Bank Pembangunan Daerah
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan tulang punggung kekuatan ekonomi yang mampu memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Menguatnya permodalan UMKM akan memberikan multiplier effects berupa tumbuhnya kegiatan usaha yang diikuti dengan terbukanya lapangan kerja serta meningkatkan nilai usaha. Terciptanya UMKM yang tangguh pada tahap berikutnya mampu memberikan kontribusi dalam menekan angka pengangguran dari kemiskinan di Indonesia.
  1. Pengertian
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemberi kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang akan diberikan oleh pemberi kredit (Bank,Lembaga Keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah, sehingga pemberi kredit menderita kerugian.Untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kreit, tertanggung adalah pemberi kredit ( Bank atau lembaga keuangan ) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit dimana dimana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya.
  1. Jenis-jenis Asuransi Kredit:
  • Asuransi Kredit Modal Kerja (KMK) Transaksional untuk proyek konstruksi/non konstruksi, pengadaan barang/jasa, pembiayaan tagihan/piutang, pembiayaan stock/barang dan Pre Eksport Financing
  • Asuransi KMK Umum Revolving / Rekening KoraN
  • Asuransi KMK Umum Aplofend
  • Asuransi Kredit Investasi/Project Financing
  • Asuransi Kredit Mikro pola executing kepada Lembaga Keuangan (BPR/BPRS, Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai/Koperasi Jasa Keuangan Syariah/KJKS)
  • Asuransi Kredit Mikro pola channeling, langsung kepada end user (perorangan/karyawan/pegawai
  • Asuransi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
  • Asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  1. Subjek Tertanggung dalam Asuransi Kredit
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit merupakan biparty agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum/lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
  1. Objek Pertanggungan dalam Asuransi Kredit
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
  1. Kriteria Kredit yang Dapat Dijamin pada Asuransi Kredit
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
  1. Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum.
  2. Sesuai dengan manual pemberian kredit yang sesuai SE BI.
  3. Debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
  4. Debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakanpailit[32] atau bubar demi hukum.
  5. Debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.
Dalam hal kredit massal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang:
  1. Mempunyai sector ekonomi sama.
  2. Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dari aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya.

  1. Syarat-Syarat Pengajuan Assuransi Kredit
Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut berikut ke calon penanggung:
  1. Perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
  2. Akta perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir.
  3. Fotokopi/tembusan perrmohonan kredit dan debitur ke Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan, memorandum persetujuan kredit dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan ke debitur.
  4. Risiko Pada Asuransi Kredit
Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:
  1. Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada/tidak berjalan lagi.
  2. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
  3. Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
  4. Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
  5. Debitur, sepanjang bukan badan hukum ditempatkan di bawah pengampuan.
  6. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
  7. Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
  8. Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
  9. Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yangdilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  10. Risiko lain-lain yang disepakati oleh tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama.
Risiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:
  1. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan di mana terjadinya.
  2. Kerugian yang diderita debitur disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur Bank tidak mampu melunasi kreditnya.
  4. Bencana alam (Act of God).
  5. Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
  6. Plafon Untuk Asuransi Kredit
Plafon untuk asuransi kredit sebagai berikut :
  1. Kredit usaha mikro (maksimal s/d Rp 50 juta)
  2. Kredit usaha kecil (> Rp 50 juta s/d Rp 500 juta)
  3. Kredit usaha menengah (> Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar)
  4. Kredit missal (berkelompok) jumlah debitur/plafon harus memenuhi criteria sebagai berikut :
  5. Untuk sektor pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 500 juta.
  6. Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 500 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar.
  7. Hak Klaim
Hak klaim dari tertanggung muncul :
  1. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung daro tanggal jatuh tempo kredit.
  2. Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal tiga bulan sebelum timbulnya hak kl
  3. Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “macet” sebagaimana ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia.
  4. Prosedur Pelaksanaan Hak Subrogasi
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan aset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.
  1. Jenis Kredit yang Dapat Memperoleh Pertanggungan
  2. Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja untuk membiayai produksi dan/atau pemasokan barang yang diberikan Bank selaku tertanggung di wilayah Indonesia kepada debitur. Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory, piutang atau proyek.
Fitur:
  • Limit kredit diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 Miliar
  • Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah
  • Jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
  • Sifat kredit revolving (Kredit Rekening Koran atau Kredit Berjangka) atau non revolving (Kredit Angsuran Berjangka)
Persyaratan:
  • Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
  • Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
  1. Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit modal Kerja untuk membiayai ekspor dan / atau pemasokan barang ekspor non migas yang diberikan bank selaku tertanggung di Wilayah Indonesia. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.
  1. Manfaat Asuransi Kredit
  2. Bagi Perbankan
  • Transaksi yang tidak bankable menjadi bankable
Transaksi yang tidak bankable karena tidak memenuhi persyaratan collateral akan tetapi feasible dapat dibantu dengan adanya asuransi kredit dari Asuransi ASEI. Asuransi atau penjaminan kredit dari Asuransi ASEI dapat menggantikan sebagian collateral yang diperlukan perbankan dalam mendukung pemberian kredit kepada sektor riil. Untuk transaksi non-cash loan khususnya, tergantung kepada penilaian risiko berdasarkan risks assessment Asuransi ASEI yang juga mempertimbangkan risks analysis dari bank, Asuransi ASEI dapat memberikan Pertanggungan 70% sampai 100% dari nilai non-cash loan yang diberikan oleh bank;
  • Persyaratan collateral yang lebih ringan bagi nasabah (misalnya cash collateral 20% sampai dengan 40%, ditambah fixed assets atau fiducia atas stock).
  • Mengurangi risks premium sehingga lending rate dapat lebih kompetitif
    Risiko kredit yang dialihkan kepada Asuransi ASEI dapat diperhitungkan sebagai penurunan unsur risiko dalam pricing suku bunga (mengurangi risks premium).
  • Pengurangan bobot ATMR 50%
Bobot ATMR atas kredit yang diasuransikan atau dijaminkan kepada Asuransi ASEI sebagai BUMN di bidang asuransi dan penjaminan kredit dihitung sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga semakin besar kredit yang diasuransikan atau dijaminkan ke Asuransi ASEI akan dapat memberikan pengaruh positif kepada perhitungan CAR perbankan.
  • Fee-based income dan penempatan cash collateral
Bank dapat mengembangkan fee-based income (fasilitas non-cash loan), dan cash collateral akan ditempatkan pada bank sehingga bank dapat menarik manfaat dari penempatan deposito pada bank.
  • Safety net perbankan menghindari 100% own retention
Dengan memanfaatkan fasilitas Asuransi ASEI, Bank telah mengembangkan strategic parthership yang kuat dengan salah satu jaring pengaman (safety net) perbankan terhadap risiko atas kredit yang disalurkannya. Bank tidak harus menanggung sendiri keseluruhan beban kerugian (100% own retention) yang dalam jangka panjang dapat berakibat catashtropical risks, dengan cara mengalihkan kemungkinan risiko kerugian kepada Asuransi ASEI. Dengan strategic parthership yang kuat maka akan semakin kuat kemampuan kapasitas Asuransi ASEI, sehingga daya dukung safety net Asuransi ASEI terhadap perbankan juga dapat semakin meningkat.
  • Kemungkinan pengembangan kerjasama refinancing
Perbankan dapat mengembangkan kerjasama refinancing khususnya untuk kredit ekspor atau impor yang bersifat pre-shipment atau post-shipment dengan tingkat bunga yang kompetitif dengan bank-bank asing atau bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan di luar negeri, sehingga lending rate dari perbankan nasional dapat semakin kompetitif. Asuransi ASEI akan mendukung melalui internasional network Asuransi ASEI dengan export credit agencies (ECA) antara lain: Coface-Perancis, EulerHermes-Jerman, Atradius-Belanda (sebelumnya benama NCM); EFIC-Australia; EDC-Canada; US Exim-USA; Nexi-Jepang; KEIC-Korea; Sinosure-China; HKEC-Hongkong; TEBC-Taiwan, dan lain-lain.
  • Second opinion dalam analisa pemberian kredit
Asuransi ASEI melakukan risks assessment terhadap pertanggungan yang akan diberikan perbankan kepada Asuransi ASEI. Dengan demikian bank akan memperoleh second opinion dari Asuransi ASEI sebagai lembaga penjaminan kredit sebelum suatu credit line diberikan kepada debitur
  • Clients referrals
Asuransi ASEI akan dapat memberikan referrals atas nasabah-nasabah yang memiliki track record baik untuk dapat memanfaatkan fasilitas bank.
  • Fungsi intermediasi perbankan meningkat
Bank-bank lebih kompetitif, berani dan bergairah di dalam menyalurkan kredit kepada sektor riil termasuk usaha yang bergerak dalam kegiatan ekspor non-migas, dengan adanya proteksi kredit serta incentive (non-subsidi, berupa antara lain, adanya jaminan atas risiko kredit dengan biaya rendah, perhitungan ATMR serta pengurangan risks premium, transaksi yang non-bankable dapat menjadi bankable). Dengan demikian fungsi intermediasi perbankan khususnya untuk pembiayaan sektor riil akan dapat ditingkatkan yang akan tercermin dari tingkat LDR.
  1. Bagi Sektor Riil / Debitur
  • Sektor riil akan terbantu likuiditasnya dengan adanya produk Asuransi ASEI yang menjadi jembatan penghubung antara sektor riil dan perbankan.
  • Competitiveness sektor riil akan terbantu melalui: Likuiditas yang cukup serta fasilitas kredit dengan tingkat bunga yang lebih baik, karena adanya pembiayaan bank yang didukung oleh Asuransi ASEI;
  • Kemampuan sektor riil khususnya yang berorientasi ekspor di dalam penetrasi ke pasar-pasar non-tradisional yang risikonya umumnya lebih tinggi, dapat didukung dengan adanya proteksi Asuransi ASEI;
  • Eksportir dapat lebih berani menawarkan terms of payment yang lebih lunak misalnya Usance L/C atau Non-L/C dengan adanya proteksi Asuransi ASEI.
  • Sektor riil termasuk usaha ekspor dapat meningkatkan usahanya dengan lebih kompetitif, leluasa dan lebih aman.
  • Sektor riil pada umumnya terbantu, termasuk sektor riil yang berorientasi ekspor semakin kompetitif, sehingga ekspor non-migas dapat diharapkan meningkat lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan cadangan devisa negara, dan kondisi industri serta investasi membaik.
  • Lapangan kerja baru tercipta sehingga mengurangi tingkat pengangguran.


ASURANSI PENGANGKUTAN
  1. Pengertian
Asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara.
Asuransi pengangkutan diperuntukan bagi pemilik barang baik  perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang. Baik itu pengangkutan dengan menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan.
Asuransi jenis ini meliputi :
  • Pengangkutan Laut (marine cargo)
  • Pengangkutan Darat (good in land transit)
  • Pengangkutan Udara (air cargo)
Suatu jenis marine insurance yang bertujuan melindungi tertanggung (seperti eksportir, importer, pengirim barang, pemesan barang, pemilik barang-barang pindahan) terhadap resiko-resiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau pengiriman
Manfaat
  • Polis asuransi pengangkutan menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.
  • Polis asuransi pengangkutan menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Jika kerugian terjadi akibat resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.
    1. Pengangkutan Laut (marine cargo)
Untuk penutupan Asuransi marine cargo terhadap resiko-resiko biasa (ordinary risks) dapat memilih dari salah satu dari 3 macam kondisi pertanggungan dibawah ini, yaitu:
  • ICC (A) 1/1/82
  • ICC (B) 1/1/82
  • ICC (C) 1/1/82
Kerugian dan kerusakan yang dikecualikan adalah:
  • Tindakan sengaja dari tertanggung
  • Kebocoran alamiah atau keausan alamiah
  • Disebabkan oleh tidak cukupnya atau tidak cocoknya packing
  • Disebabkan oleh sifat alamiah dari barang
  • Disebabkan karena keterlambatan
  • Disebabkan karena kebangkrutan atau biaya yang timbul krn kebangkrutan
  • Disebabkan karena penggunaan senjata perang yang memakai atom atau nuklir
  • Karena tidak laik lautnya kapal atau tongkang
  • Resiko-resiko perang
  • Pemogokan, pelarangan terhadap para pekerja
    1. Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance)
Secara prinsip jaminan sama dengan marine cargo, secara umum prakteknya penutupan Asuransi air cargo insurance di pasar Asuransi Indonesia mengikuti praktek yang berlaku di London Insurance market dengan mempergunakan klausula ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82.
Jaminan yang diberikan adalah terhadap segala resiko (all risks) seperti halnya jaminan pada ICC A 1/1/82. Perbedaan yang menonjol adalah yang terkait dengan general average dan both to blame collisions dimana tidak menjadi jaminan dalam ICC A (air) karena resiko tersebut tidak dialami dalam pengangkutan/perjalanan melalui udara. Untuk pengecualian sama dengan pengecualian pada marine cargo.
  1. Pengangkutan Darat
Polis ini dibuat untuk barang-barang yang diangkut dengan kendaraan darat tanpa melibatkan pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat terbang. Jaminan yang diberikan dapat diciptakan oleh masing-masing perusahaan asuransi
  1. Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
  • Data yang diminta biasanya terkait dengan:
    • Barang yang dibawa
    • Pengepakan dan penyiapan barang untuk pengangkutan/pengiriman
    • Kapal pengangkut
    • Pelayanan dari/ke
    • Kondisi Asuransi yang diminta
    • Tertanggung (insurable interest)
  1. Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
  1. Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Memastikan jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.
  1. Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan?
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemberi kredit.
Asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara.
Asuransi pengangkutan diperuntukan bagi pemilik barang baik  perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang. Baik itu pengangkutan dengan menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dongeng Manggarai: Tombo ca anak koe ata oke le eman

Dasar, Struktur, Fungsi dan Corak Kepemimpinan (Hierarki) dalam Gereja Katolik

HUKUM ADAT SUKU ASMAT