Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

Hak Kekayaan Intelektual

Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda ( zakenrecht ) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah   intellectual property   sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum. World Intelellectual Property Organization (WIPO)   merumuskan   intelectual property   sebagai   organisasi Internasional yang mengurus  perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain: karya kesustraan ,   pertunjukan oleh para artis,Ilmu Pengetahuan (scientific)    ,

Surat-Surat Berharga

Surat berharga  adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004) Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll. Fungsi Surat Berharga       Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari

Asas-Asas Hukum Kontrak

Secara umum asas hukum yang dapat digunakan dalam klasifikasi hukum seperti hukum perdata, hukum pidana maupun hukum tata negara diantaranya: 1.       Lex superior derogate legi inferior  (ketentuan hukum yang tinggi mengalahkan hukum yang rendah). 2.       Lex posteriori derogate legi priori  (ketentuan hukum yang baru lebih diutmakan dari pada ketentuan hukum yang lama) 3.       Lex specialist derogate legi generale  (ketentuan hukum yang khusus diutamakan dari pada yang ketentuan hukum yang umum. 4.       Asas nonretroaktif  (hukum tidak bisa berlaku surut). Asas hukum yang dikemukakan diatas adalah asas hukum yang berlaku secara umum. Berbeda halnya dengan asas hukum yang terdapat dalam hukum  perjanjian  (overeenscomstrecht) diantaranya: Asas Konsensuil Konsensuil secara sederhana diartikan sebagai kesepakatan. Dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak lahirlah kontrak, meskipun kontrak pada saat itu belum dilaksanakan. Hal ini berarti juga bahwa dengan terca

Terorisme

BAB I PENDAHULUAN 1.       LATAR BELAKANG Teror atau  terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan,  terrorism is the apex of violence . Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Dalam konteks global, Terorisme merupakan salah satu kejahatan internasional. Oleh karena menjadi kekwatiran negara-negara di dunia jika terorisme terus berkembang. Atas dasar itu dunia internasional (terutama negara-negara barat) sangat serius memerangi terorisme. Indonesia juga memandang terorisme sebagai salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana. Tindak Pidana terorisme diatur dalam UU No.15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban  serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatn setiap Negara  karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersiafat international yang menimbulkan  bahaya terhadap keamanan, perdamaian duni